Jumat, 12 Juni 2015

Penipuan Pada Jaringan Komunikasi



Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat WNI tersangka kasus penipuan melalui jaringan komunikasi (cyber fraud), yang merugikan dua, perusahaan Amerika Serikat dan satu perusahaan Tiongkok.
            "Dari kejadian cyber fraud ini sudah ditangkap tujuh tersangka, dimana tiga pelaku sudah ditangkap sebelumnya, dan kemarin unit cyber crime Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di Jakarta.
Kamil menyebutkan, dari tujuh tersangka itu dua diantaranya adalah warga negara Nigeria bernama Kelvin Kamara dan Papson. Sementara lima tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial RA, WL, SP, MHC, dan IM.
            "Sebelumnya, Kelvin Kamara, Papson, dan IM sudah ditangkap duluan, dan sekarang empat tersangka lainnya menyusul," jelasnya.
            Adapun aksi penipuan melalui jaringan komunikasi itu dilakukan pada Juni 2013, dimana pelaku menyusup dan memantau komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) antara perusahaan Yantai Newstar di Gungazhou, Tiongkok dengan dua perusahaan AS, yaitu Delavan AG Pumps, Inc dan McNeilus Companies.
Kamil mengatakan, para pelaku memantau proses komunikasi diantara tiga perusahaan tersebut selama sekitar dua bulan.
"Pada saat dua perusahaan USA itu akan melakukan transfer dana kepada perusahaan di China (Tiongkok) tiba-tiba muncul e-mail yang seolah-olah e-mail asli dari Yantai Newstar," ungkapnya
            Kamil menyebutkan bahwa isi e-mail itu mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia dengan alasan rekening perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit.
Kamil menyebutkan bahwa isi e-mail itu mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia dengan alasan rekening perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar