"Dari kejadian
cyber fraud ini sudah ditangkap tujuh tersangka, dimana tiga pelaku sudah
ditangkap sebelumnya, dan kemarin unit cyber crime Bareskrim Polri berhasil
menangkap empat tersangka lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi
dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak di Jakarta.
Kamil menyebutkan, dari tujuh tersangka itu dua diantaranya adalah warga negara Nigeria bernama Kelvin Kamara dan Papson. Sementara lima tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial RA, WL, SP, MHC, dan IM.
Kamil menyebutkan, dari tujuh tersangka itu dua diantaranya adalah warga negara Nigeria bernama Kelvin Kamara dan Papson. Sementara lima tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia berinisial RA, WL, SP, MHC, dan IM.
"Sebelumnya, Kelvin Kamara,
Papson, dan IM sudah ditangkap duluan, dan sekarang empat tersangka lainnya
menyusul," jelasnya.
Adapun aksi penipuan melalui
jaringan komunikasi itu dilakukan pada Juni 2013, dimana pelaku menyusup dan
memantau komunikasi melalui surat elektronik (e-mail) antara perusahaan Yantai
Newstar di Gungazhou, Tiongkok dengan dua perusahaan AS, yaitu Delavan AG
Pumps, Inc dan McNeilus Companies.
Kamil
mengatakan, para pelaku memantau proses komunikasi diantara tiga perusahaan
tersebut selama sekitar dua bulan.
"Pada saat dua
perusahaan USA itu akan melakukan transfer dana kepada perusahaan di China
(Tiongkok) tiba-tiba muncul e-mail yang seolah-olah e-mail asli dari Yantai
Newstar," ungkapnya
Kamil menyebutkan
bahwa isi e-mail itu mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk
mentransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia dengan
alasan rekening perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit.
Kamil menyebutkan bahwa isi
e-mail itu mengarahkan masing-masing perusahaan AS itu untuk mentransfer ke
rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva, Indonesia dengan alasan rekening
perusahaan di Tiongkok sedang dalam proses audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar