Macam-Macam
Kejahatan Fraud
1. Kejahatan
Pada Kas (Penyalahgunaan Asset )
Kasus kejahatan fraud yang
berkaitan dengan penyalahgunaan asset sangat banyak terjadi pada sebuah
perusahaan baik perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan swasta, contonhya
sebagai berikut:
a.
Mencuri
dari kas kecil (Petty cash).
b. Skimming uang tunai sebelum
pengakuan pendapatan atau piutang (mengecilkan penjualan atau piutang).
c. Mencuri kas atau cek masuk dengan
mengalihkannya ke rekening pribadi
d. Membuat invoice tagihan palsu dengan
tanda tangan palsu, seolah-olah itu tagihan dari vendor, tentunya dengan slip
penerimaan barang palsu juga.
e. Membuat email permintaan pembayaran
palsu, seolah-olah datangnya dari vendor, yang disusul dengan pengiriman invoice (hardcopy) palsu, dengan approval palsu juga.
f. Memanfaatkan semptinya waktu di
saat-saat menjelang tutup buku, karyawan nakal membuat invoice tagihan palsu,
seolah-olah itu invoice susulan (ketinggalan) untuk mempermudah proses approval
pembayaran.
g. Menyetorkan cek ke rekening pihak
ketiga tanpa persetujuan manajemen perusahan
h. Cek kiting (skema penipuan menggunakan dua rekening deposito untuk
menarik uang secara ilegal dari bank).
i. Menggunakan kartu kredit atau procurement card perusahaan secara tidak
sah (bukan untuk kepentingan perusahaan dan tanpa ijin yang berwenang dalam
perusahaan).
j.
Mengubah
angka nominal di invoice tagihan ke
pelanggan.
k.
Mencuri
identitas dan password yang bukan wewenangnya, untuk melakukan transaksi
internet banking
2. Pada
Proses Penggajian
Kejahatan
fraud pada proses penggajian merupakan contoh studi
kasus yang sering terjadi pada suatu perusahaan baik perusahaan milik
pemerintah maupun perusahaan milik swasta. hal ini disebabkan karena adannya
kelengahan dari pihak meanjemen dalam hal pengawasan dari proses penggajian
tersebut adapun beberapa contoh kejahatan fraud pada proses penggajian antara
lain:
a. Memasukan nama dan identitas karyawan fiktif yang
sesungguhnya tidak ada
b. Memalsukan atau mengubah jam/hari kerja pegawai yang
dibayar berdasarkan jam atau hari.
c. Memasukan catatan lembur fiktif.
d. Memotong pembayaran gaji pegawai, seolah-olah hukuman
dari perusahaan, untuk kemudian selisihnya dikantongi sendiri.
e. Berkolusi dengan pegawai lain untuk menaikan nominal
komisi penjualan.
f. Menaikan upah/gaji, mengubah rate
lembur tanpa instruksi dari pihak yang berwenang.
g. Memanipulasi catatan jumlah cuti
yang telah diambil
h. Mengajukan klaim pembayaran
perawatan kesehatan fiktif
i. Memalsukan atau mengubah angka
nominal klaim penggantian biaya berobat
j. Membuat klaim kompensasi pegawai
kontrak/borongan untuk pekerjaan yang sesungguhnya tidak ada.
k. Dengan sengaja menunda penghapusan
nama pegawai yang berhenti, untuk kemudian gajinya tetap dibayarkan untuk
dikantongi sendiri (kerap terjadi di perusahaan-perusahaan besar)
l. Membayarkan dana tunjangan
(kesehatan, asuransi, pendidikan) untuk pegawai yang sudah berhenti.
3. Proses Laporan Keuangan
Kejahatan fraud
didalam proses laporan keuangan merupakan suatu tindakan kejahatan yang
dilakukan oleh management baik ditingkat low management, middle management, dan top management yang berfungsi
mengatur alur kas pada suatu perusahaan. Adapun contoh kasus fraud pada laporan
keungan yaitu sebagai berikut
1.
Dengan
sengaja melakukan pengakuan pendapatan terlalu besar/terlalu kecil
2. Dengan sengaja tidak melakukan
penutupan buku di akhir periode (untuk melakukan perubahan-perubahan tanpa
perlu adjustment )
3. Dengan sengaja menaikan nilai
penjualan menjelang penutupan buku, untuk kemudian di ajust setelah periode
berlalu.
4. Dengan sengaja memundurkan tanggal
kontrak (PO) penjualan
5. Mencatat penjualan dan pengiriman
barang fiktif
6. Memasukan nilai penjualan yang lebih
besar dari kenyataannya
7. Tidak mencatat dan menghilangkan
bukti transaksi penjualan agar laba nampak kecil (untuk penghindaran pajak)
8. Dengan sengaja memasukaan jenis
penjualan non-operasional ke kelompok pendapatan opersional, atau sebaliknya.
9. Memanipulasi angka diskon atau rabat
10. Membuat estimasi barang kembali,
melakukan perubahan harga dan jenis konsesi lainnya
11. Dengan sengaja tidak mencatat barang
retur
12. Mengakui pendapatan atas tagihan
yang jelas-jelas ditolak oleh pelanggan
13. Mengakui pendapatan (revenue) atas contoh produk (sample/mock up/model) yang terkirim,
padahal aslinya tidak dibayar, agar pendapatan nampak besar pada Laporan Laba/Rugi.
14. Mengakui pengiriman barang
konsinyasi sebagai penjualan putus
15. Dengan sengaja menghilangkan bukti
transaksi biaya/pendapatan untuk menghindari pengakuan biaya/pendapatan.
16. Dengan sengaja membuat bukti
transaksi biaya/pendapatan untuk menaikan atau menurunkan pendapatan.
17. Dengan sengaja tidak mengakui atau
menunda kewajiban kontinjensi
18. Dengan sengaja menggunakan estimasi
persentase pendapatan lebih besar atau lebih kecil dari yang seharusnya, dari
metode pengakuan pendapatan persentase penyelesaian kontrak
19. Dengan sengaja mengakui piutang dari
pihak yang memiliki hubungan istimewa
20. Membuat surat perjanjian tidak sah
untuk dijadikan bukti transaksi
21. Mengakui pendapatan atas
penyelesaian barang yang sesungguhnya tidak akan pernah dikirimkan ke
pelanggan.
22. Mencatat adanya pengiriman barang
lebih awal (entah sebagian atau seluruhnya), padahal sesungguhnya barang belum
terkirim.
23. Mengakui perolehan aset tetap
fiktif.
24. Mengakui nilai pembelian aset bersih
lebih tinggi dari kesepakatan yang sesungguhnya, dalam proses merger dan
akuisisi.
25. Mengubah angka nilai wajar aset atas
hasil revaluasi
26. Mengakapitalisasikan suatu biaya
(kedalam aset) yang seharusnya tidak dikapitalisasi.
27. Mengakui sewa pembiayaan sebagai
biaya sewa, untuk menghindari pengakuan kewajiban sewa.
28. Mensekemakan metode penyusutan atau
amortisasi sedemikian rupa sehingga menjadi lebih besar atau lebih kecil, untuk
maksud menaikan nilai aset atau menaikan pendapatan.
29. Mengakui goodwill dan aset tak
berwujud lainnya dalam nilai yang lebih besar dari yang seharusnya.
30. Mengakui adanya investasi yang
sesungguhnya fiktif
31. Memanipulasi nilai wajar investasi
dari hasil revaluasi yang sah atau dengan sengaja tidak melakukan revaluasi
saat harga pasar instrument invetasi mengalami penurunan
32. Mengakui adanya rekening bank dan
rekening koran yang sesungguhnya tidak ada
33. Menaikan nilai barang bersediaan
dengan memasukan barang persediaan fiktif.
34. Menggunakan metode penilain barang
persediaan yang tidak sesuai (tidak diijinkan oleh standar).
35. Dengan sengaja menggunakan metode
penilaian barang persediaan secara tidak konsisten
36. Mengakui nilai tagihan lebih besar
dari yang sesungguhnya.
37. Dengan sengaja mengakrualkan biaya
yang sesungguhnya telah terjadi dan nilai nominalnya sudah diketahui secara
pasti (sudah ada tagihan)
38. Mengakui nilai utang yang lebih
kecil dari yang seharusnya
39. Mensekemakan penentuan provisi,
cadangan, termasuk penurunan nilai dan translasi mata uang asing, sedemikian
rupa untuk menaikan nilai aset atau menurunkan nilai liabilitas
40. Perlakuan atas transaksi inter-company
yang tidak sesuai.
41. Perlakuan penukaran atau penarikan
aset yang tidak sesuai
4. Kasus KKN
(Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
KKN atau korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tidak
asing lagi bagi kita semua. KKN merupakan jenis kejahatan yang pada intinya
ingin memperkaya dirinya sendiri untuk mencapai kepuasan dalam hidupnya.
Kemudian ada beberapa studi mengenai KKN yang sering kita temui di media
sosial, diantaranya adalah
1.
Memberi
perlakuan istimewa kepada pelanggan dan/atau vendor guna memperoleh suap yang biasa disebut dengan “balas jasa” (kickback).
2.
Berkolusi
dengan pihak pelanggan/dan atau vendor.
3.
Menerima
suap dari vendor, setelah memberi perlakuan istimewa (yang menguntungkan
vendor).
4.
Menerima
suap atas pemberian kontrak
5.
Menyetujui
pemberian order kepada supplier guna memperoleh suap.
6.
Membayar
atau tidak membayar vendor, yang secara langsung-tidak langsung memberi
keuntungan komersial atau bentuk manfaat kompetitif lainnya bagi pada vendor
lain, dan memperoleh suap darinya.
7.
Menyuap
petugas/pejabat pemerintah guna memperoleh perlakuan istimewa atau keuntungan
tertentu (misal: auditor pajak, bea cukai, imigrasi, dll).
8.
Menerima
suap dari perusahaan terakuisisi, sehubungan dengan akuisi bisnis, setelah
memberikan perlakuan istimewa yang menguntungkan bagi perusahaan terakuisisi.
(biasanya oleh senior management)
9.
Menjual
property perusahaan di bawah harga pasar, guna memperoleh suap dari pembeli.
10. Membeli property untuk persusahaan
guna memperoleh suap dari penjual atau agennya.
11. Menjual konsultasi pribadi dengan
pihak ketiga yang bergerak di bidang usaha yang sama atau sejenis.
12. Merekrut staf yang memiliki
‘hubungan istimewa’ dengannya, sementara ada kandidat yang memiliki kualifikasi
yang lebih baik.
13. Memberikan
advise/alih-pengetahuan/training kepada pihak (perusahaan) pesaing, dalam
rangka akan pindah kerja ke sana.
14. Mengikutsertakan diri dalam
aktivitas anti-trust (menjelek-jelekan) perusahaan
15. Mengikutsertakan diri atau
berkontribusi (langsung atau langsung) dalam aktivitas politik secara ilegal.
16. Mengancam keselamatan pihak
(perusahaan) lain guna memperoleh imbal-balik.
17. Menjanjikan keselamatan dan
perlindungan bagi kesalahan yang dilakukan oleh orang (pihak lain) guna
memperoleh imbal-balik.
18. Mengancam akan membuka rahasia
perusahaan atau pihak lain, guna memperoleh imbal-balik.
2.5. Faktor Pemicu Fraud
Terdapat empat faktor
pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan teori
GONE, yaitu sebagai berikut
1.
Greed (keserakahan)
2.
Opportunity (kesempatan)
3.
Need (kebutuhan)
4.
Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed
dan Need adalah faktor yang
berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual).
Sedangkan faktor opportunity dan Exposure merupakan faktor yang
berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga
faktor generic atau umum).
2.6. Pelaku Fraud
Pelaku fraud dalam perusahaan dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok,
yaitu manajemen dan
karyawan. Pihak manajemen biasanya melakukan kecurangan untuk
kepentingan perusahaan, yaitu salah satu yang timbul karena kecurangan
pelaporan Keuangan (misstatements arising
from fraudulent financial reporting). Sedangkan pegawai/karyawan melakukan
kecurangan bertujuan untuk keuntungan individu, misalnya salah satu yang berupa
penyalahgunaan aktiva.
gan, bagaimana cie supaya terhindar dari kejahatan itu ??
BalasHapus