Jumat, 12 Juni 2015

INDONESIA dihantui Kejahatan Cyber



Kejahatan siber (cybercrime) semakin menghantui bangsa Indonesia. Bahkan sistem komputer perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Bumi Resources Tbk (BUMI) pun tak bebas dari ancaman tersebut. Perkembangan yang pesat dunia internet menimbulkan ekses negatif yakni semakin meluasnya tindak kejahatan siber. Data terakhir dari Mabes Polri berikut ini menggambarkan betapa kejahatan siber semakin mengkhawatirkan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius hari ini mengatakan kepada Gresnews.com, setidaknya pelaku kejahatan siber yang sudah dituntut selama tahun 2012 adalah sebanyak 40 orang.
Tersangka yang dideportasi (cyber transnational fraud) sebanyak 137 orang. "Untuk kasus cyber transnational fraud, operasi polisi selama tiga tahun terakhir, telah dideportasi sebanyak hampir 500 tersangka," kata Suhardi.
Kejahatan siber yang ditangani oleh Mabes Polri selama ini terdiri dari beragam jenis, antara lain, hacking (peretasan, melakukan penetrasi terhadap sistem komputer pihak lain, seperti pada kasus Telkomsel dan Netara)
, data theft (pencurian data komputer milik orang lain), online pornography (kejahatan seksual dan ponografi melalui medium internet), email hijack (pembajakan surat elektronik seperti dalam kasus BUMI), cyber harrashment (kekerasan melalui medium internet), cyber fraud (kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar­besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Lebih dikenal dengan sebutan carding), cyber gambling (perjudian online), dan cyber transnational fraud (kejahatan manipulasi informasi online lintas negara).
Badan Reserse dan Kriminal Polri bidang Tindak Pidana Tertentu pada tahun lalu misalnya melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial BRS, seorang warga negara Indonesia yang berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University, Amerika Serikat. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat­alat musik, komputer dan digital konverter serta menjualnya.

Indonesia memiliki UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dalam salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai­nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Undang­undang ini memuat ketentuan pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar