Kejahatan siber (cybercrime) semakin menghantui bangsa Indonesia. Bahkan sistem komputer perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Bumi Resources Tbk (BUMI) pun tak bebas dari ancaman tersebut. Perkembangan yang pesat dunia internet menimbulkan ekses negatif yakni semakin meluasnya tindak kejahatan siber. Data terakhir dari Mabes Polri berikut ini menggambarkan betapa kejahatan siber semakin mengkhawatirkan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius hari ini mengatakan kepada Gresnews.com, setidaknya pelaku kejahatan siber yang sudah dituntut selama tahun 2012 adalah sebanyak 40 orang.
Tersangka yang
dideportasi (cyber transnational fraud) sebanyak 137 orang. "Untuk
kasus cyber transnational
fraud, operasi polisi selama tiga tahun terakhir, telah dideportasi
sebanyak hampir 500 tersangka," kata Suhardi.
Kejahatan siber yang ditangani oleh Mabes Polri selama ini terdiri dari beragam jenis, antara lain, hacking (peretasan, melakukan penetrasi terhadap sistem komputer pihak lain, seperti pada kasus Telkomsel dan Netara), data theft (pencurian data komputer milik orang lain), online pornography (kejahatan seksual dan ponografi melalui medium internet), email hijack (pembajakan surat elektronik seperti dalam kasus BUMI), cyber harrashment (kekerasan melalui medium internet), cyber fraud (kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesarbesarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Lebih dikenal dengan sebutan carding), cyber gambling (perjudian online), dan cyber transnational fraud (kejahatan manipulasi informasi online lintas negara).
Kejahatan siber yang ditangani oleh Mabes Polri selama ini terdiri dari beragam jenis, antara lain, hacking (peretasan, melakukan penetrasi terhadap sistem komputer pihak lain, seperti pada kasus Telkomsel dan Netara), data theft (pencurian data komputer milik orang lain), online pornography (kejahatan seksual dan ponografi melalui medium internet), email hijack (pembajakan surat elektronik seperti dalam kasus BUMI), cyber harrashment (kekerasan melalui medium internet), cyber fraud (kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesarbesarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan kartu kredit. Lebih dikenal dengan sebutan carding), cyber gambling (perjudian online), dan cyber transnational fraud (kejahatan manipulasi informasi online lintas negara).
Badan Reserse dan Kriminal Polri
bidang Tindak Pidana Tertentu pada tahun lalu misalnya melakukan penyidikan
terhadap tersangka berinisial BRS, seorang warga negara Indonesia yang
berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University,
Amerika Serikat. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan
menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang
lain secara tidak sah untuk mendapatkan alatalat musik, komputer dan digital
konverter serta menjualnya.
Indonesia memiliki UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dalam salah satu
pertimbangannya menyebutkan bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga
pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilainilai agama dan sosial budaya
masyarakat Indonesia. Undangundang ini memuat ketentuan pidana yang berkaitan
dengan informasi dan transaksi elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar