Selasa, 26 Mei 2015

Sejarah dan Pengertian Fraud




Sejarah Fraud
Perkembangan fraud dimulai dari abad ke 16 yang dipelopori oleh Albrecht Durrer, dari gaya printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka dan menandatanganinya, yang membuat mereka pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat pasar seni pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan bernilai seni, seperti gambar yang dimaksudkan oleh Picasso, Klee, dan Matisse.
Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melangggar hukum atau kegiatan yang illegal yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah sebuah kecurangan diberi antonim seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, pelanggaran terhadap hak cipta, penggelapan dan masih banyak istilah lainnya.
Secara harafiah fraud didefInisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat.
licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
          Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception” sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.

Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam government perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan  yang tidak adil atau illegal”. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus yang sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.

Pengetian Fraud
Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melangggar hukum atau kegiatan yang illegal yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah sebuah kecurangan diberi antonim seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, pelanggaran terhadap hak cipta, penggelapan dan masih banyak istilah lainnya.
Secara harafiah fraud didefInisikan sebagai kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s Law Dictionary Fraud menguraikan pengertian fraud mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat.
licik, tersembunyi, dan setiap cara yang tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
          Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts characterized by intentional deception” sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja.
Webster’s New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan atau penipuan (deception) yang dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of Auditing seksi 240 The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement paragraph 6 mendefenisikan fraud sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang berperan dalam government perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan  yang tidak adil atau illegal”. Motifnya sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus yang sama, yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar