Perkembangan fraud
dimulai dari abad ke 16 yang dipelopori oleh Albrecht Durrer, dari gaya
printmaking, meningkatkan pasar untuk mencetak sendiri oleh mereka dan
menandatanganinya, yang membuat mereka pemalsuan. Pada abad ke 20 yang membuat
pasar seni pemalsuan sangat menguntungkan. Ada yang luas terutama pemalsuan
bernilai seni, seperti gambar yang dimaksudkan oleh Picasso, Klee, dan Matisse.
Fraud
adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan
yang melangggar hukum atau kegiatan yang illegal
yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah
keseharian adalah sebuah kecurangan diberi antonim seperti pencurian,
penyerobotan, pemerasan, pelanggaran terhadap hak cipta, penggelapan dan masih
banyak istilah lainnya.
Secara harafiah fraud didefInisikan sebagai
kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga
mempunyai cakupan yang luas. Black’s
Law Dictionary Fraud menguraikan
pengertian fraud mencakup
segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang,
untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau
pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat.
licik, tersembunyi, dan setiap cara yang
tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan
bahwa fraud adalah
perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud
dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts
characterized by intentional deception” sekumpulan tindakan yang tidak
diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang
disengaja.
Webster’s
New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan
atau penipuan (deception) yang
dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of
Auditing seksi 240 The Auditor’s
Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement
paragraph 6 mendefenisikan fraud
sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang
berperan dalam government perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang
melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang
tidak adil atau illegal”. Motifnya
sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus yang sama,
yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.
Pengetian Fraud
Fraud
adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan
yang melangggar hukum atau kegiatan yang illegal
yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah
keseharian adalah sebuah kecurangan diberi antonim seperti pencurian,
penyerobotan, pemerasan, pelanggaran terhadap hak cipta, penggelapan dan masih
banyak istilah lainnya.
Secara harafiah fraud didefInisikan sebagai
kecurangan, namun pengertian ini telah dikembangkan lebih lanjut sehingga
mempunyai cakupan yang luas. Black’s
Law Dictionary Fraud menguraikan
pengertian fraud mencakup
segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang,
untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau
pemaksaan kebenaran, dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat.
licik, tersembunyi, dan setiap cara yang
tidak jujur yang menyebabkan orang lain tertipu. Secara singkat dapat dikatakan
bahwa fraud adalah
perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah uang atau properti.
Berdasarkan defenisi dari The Institute of Internal Auditor (IIA), yang dimaksud
dengan fraud adalah “An array of irregularities and illegal acts
characterized by intentional deception” sekumpulan tindakan yang tidak
diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang
disengaja.
Webster’s
New World Dictionary mendefenisikan fraud sebagai suatu pembohongan
atau penipuan (deception) yang
dilakukan demi kepentingan pribadi, sementara International Standards of
Auditing seksi 240 The Auditor’s
Responsibility to Consider Fraud in an Audit of Financial Statement
paragraph 6 mendefenisikan fraud
sebagai “…tindakan yang disengaja oleh anggota manajemen perusahaan, pihak yang
berperan dalam government perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang
melakukan pembohongan atau penipuan untuk memperoleh keuntungan yang
tidak adil atau illegal”. Motifnya
sama, yaitu sama-sama memperkacaya diri sendiri/golongan dan modus yang sama,
yaitu dengan melakukan cara-cara yang illegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar