Fraud dapat dicegah dengan pengawasan pencegahan yang memadai,
dengan membentuk sistem pengendalian yang baik dan efektif serta secara berkala
melakukan Audit atas seluruh bagian, hal ini didukung dengan adanya fungsi
Internal Audit didalam Perusahaan.
Alternatif Pemecahan Fraud
Tindakan fraud tidak mungkin bisa dihilangkan
secara total. Namun demikian, bukan berarti fraud
dibenarkan, karena dengan alasan apapun fraud
tetap salah, dan merugikan perusahaan. Untuk meminimalisir terjadinya fraud
dalam perusahaan adalah dengan membangun internal control yang baik. Maksud
dari internal control yang baik adalah seperti contoh
1.
Tidak diperkenankan seseorang memegang
jabatan rangkap
2.
Memilih karyawan yang baik dan tak hanya
pandai secara intelegensi saja.
3.
Secara berkala lakukan pengecekan terhadap
kondisi karyawan, apakah karyawan termasuk pecandu atau bukan.
4.
Adanya penghargaan dari perusahaan Tidak mengijinkan seseorang menjabat terlalu
lama pada jabatan yang sama.
Undang-undang
yang berlaku dalam kasus ini adalah Keberadaan undang-undang ITE 11/2008.
Undang-undang ITE 11/2008 berfungsi sebagai pedoman, norma dan kontrol terhadap
perilaku para pengguna internet. Hal ini bertujuan untuk memprevensi,
mendeteksi atau mereduksi kejahatan internet, kecurangan dan perilaku pengguna
internet yang tidak etis, yang dilakukan melalui penggunaan teknologi
informasi. Pedoman, norma dan fungsi kontrol tercermin pada ketentuan yang
terdapat dalam bab dan pasal-pasal UU ITE 11/2008. Ketentuan ini mengacu pada
upaya regulator untuk mengarahkan dan mengendalikan perilaku para pengguna
internet serta meningkatkan kepatuhan para pengguna terhadap UU ITE 11/2008.
Peningkatan kepatuhan para pengguna internet diharapkan mampu mereduksi terjadinya
kejahatan internet (cybercrime) dan perilaku negatif para pengguna
internet.Perlakuan hukum pelaku cybercrime(fraud) jika dijerat menggunakan UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal
yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik
2.
Informasi Elektronik atau Dokumen
Elektronik dan hasil cetaknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di IndonesiaSebagai catatan, beberapa
negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan
secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada
saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28
ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan
“penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang
diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE
tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan
konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur
“menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam
Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya
pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan
ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Kesimpulan
Fraud
adalah bentuk kecurangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun
lembaga/organisasi. Kecurangan yang bersifat lembaga lebih kompleks
dibandingkan dengan kecurangan yang dilakukan oleh pribadi. Kecurangan/fraud
mengakibatkan kerugian yang besar. Dalam pemerintahan, kerugian yang diterima
bukan hanya kehilangan atau kebocoran uang negara, namun juga berakibat pada
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menurunnya tingkat
investasi.
Cara
mengatasi fraud terbagi atas 3 tindakan yaitu tindakan preventif, tindakan
deteksi dan tindakan investigasi. Tindakan preventif merupakan tanggung jawab
bersama antara manajemen puncak dengan stafnya, untuk menciptakan dan
mengembangkan budaya kerja yang beretika dan lingkungan kerja yang baik. Tindakan
deteksi adalah cara mengidentifikasi kecurangan yang terjadi. Metode yang
digunakan dalam deteksi atas fraud dibagi atas metode konvensional dan metode
sistem informasi. Metode konvensional adalah dengan cara menemukan indikasi
setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terlebih dahulu. Salah satu
cara menemukan indikasi kecurangan, terutama yang dilakukan secara lembaga,
adalah dengan menggunakan sistem Akuntansi forensik, yaitu dengan cara
memeriksa transaksi yang mencurigakan pada laporan keuangan, baik nominal yang
besar maupun yang kecil.
Sementara
metode sistem informasi adalah dengan cara melakukan perbandingan profil
kecurangan yang dapat terjadi, meliputi motivasi, kesempatan, objek fraud,
metode fraud, indikasi fraud dan konsekuensi yang diterima organisasi. Tindakan
investigasi adalah proses penyelidikan sehingga didapatkan pembuktian yang
cukup. Tindakan-tindakan pengawasan tersebut adalah cara untuk mengatasi
kecurangan sehingga kehilangan keuangan negara dapat terus ditekan dan pada
akhirnya tercapai tujuan untuk menghilangkan kebocoran dan kerugian negara.